EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU — Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat lanjutan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Rapat berlangsung pada Jumat, 16 Mei 2025, di ruang Komisi I DPRD Sulbar.
Rapat dipimpin Ketua Panja, Syamsul Samad, dan dihadiri anggota lintas fraksi serta Tim Pembahas Perda dari Biro Hukum dan Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Pemprov Sulbar.
Syamsul Samad menyatakan, pembahasan ini mencerminkan komitmen DPRD untuk menyempurnakan struktur kelembagaan pemerintah daerah agar lebih responsif terhadap kebutuhan pelayanan publik dan efisiensi birokrasi.
“Sejumlah poin penting dibahas secara mendalam, seperti penyesuaian nomenklatur, evaluasi efektivitas lembaga, hingga penggabungan beberapa perangkat daerah. Semua dikaji dengan mempertimbangkan regulasi, beban kerja, dan kebutuhan aktual daerah,” jelasnya.
Dari pihak eksekutif, disampaikan paparan teknis dan urgensi perubahan struktur perangkat daerah. Salah satu keputusan krusial adalah pembatalan rencana pembentukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagai bentuk penyesuaian terhadap visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar.
Panja juga menyetujui penggabungan beberapa OPD sebagai langkah strategis menjelang penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030.
Hasil pembahasan ini akan difasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk divalidasi. Validasi tersebut akan menjadi dasar laporan Panja dalam pembicaraan Tingkat II di DPRD Sulbar. (*)