EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Seorang pria berinisial AR (31) diamankan oleh Polsek Kalumpang, Polresta Mamuju, atas dugaan percobaan pemerkosaan disertai penganiayaan terhadap E (18), adik iparnya sendiri.
Kapolsek Kalumpang Ipda I Kadek Suwindra membenarkan peristiwa ini setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat pada Jumat pagi, 23 Mei 2025.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan kini ditahan di Mapolsek Kalumpang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Kejadian bermula saat AR diminta oleh ayah mertuanya yang juga ayah korban untuk mengantar hasil panen kakao ke Desa Karama. Saat mengambil kakao di rumah mertuanya, AR mendapati rumah dalam keadaan sepi.












