ekspossulbar.com,PASANGKAYU— Empat warga Sulwesi Tengah (Sulteng) masing-masing laki-laki inisial AM (27) dan A (29) berasal dari Palu dan inisial K (32) dan U (27) berasal dari Kabupaten Donggala, dibekuk oleh tim patroli Polres Mamuju Utara (Matra) di Desa Sarude Kecamatan Sarjo, Selasa dini hari 26 Februari.
Mereka dibekuk karena diketahui membawa serta narkotika jenis sabu seberat 83 gram, yang dikemas dalam tiga bungkus plastik. Barang haram itu mereka sembunyikan disebuah bungkusan plastik berwarna hitam dalam kemasan tissu. Saat dibekuk mereka sedang melintas dari Pasangkayu menuju Palu menggunakan mobil minibus Daihtasu Xenia.
“ Pada Selasa dini hari saat melakukan patroli gabungan, tim kami menemukan kendaraan mencurigakan yang melintas menuju Sulteng. Kemudian dilakukan pemeriksaan. Ternyata didalamnya ditemukan barang yang diduga sabu-sabu” terang Wakapolres Matra Kompol Jufri Hamid.
Keempat orang yang telah berstatus tersangka itu kini mendekam di tahan Polres Matra untuk pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, dan atau hukuman mati.
Selain menyita sabu, pihak Polres Matra juga menyita barang bukti lain berupa satu bungkus tissu merk paseo, dua alat isap bong, satu bungkus pipet plastik, dua buah korek gas, satu buah hand phone, satu unit mobil xenia beserta kunci kontaknya, dan satu lembar STNK.
Pihak Polres Matra sendiri belum bisa memastikan dari mana para tersangka memperoleh sabu tersebut, namun diduga dari salah satu wilayah di Pasangkayu. Pun belum bisa memastikan peran masing masing tersangka, sebab masih dalam pendalaman.
“ Kami belum bisa menyimpulkan mereka ini tergabung dalam jaringan apa. Dan apakah mereka sebatas pengguna atau pengedar, semuanya masih dalam proses pendalaman” pungkas Kompol Jufri Hamid.(has)