EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAJENE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majene mengamankan seorang wanita berinisial RS (25), warga Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, yang diduga sebagai pengedar obat terlarang jenis Trihexyphenidyl atau dikenal dengan sebutan “bojek”.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 21 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WITA di Lingkungan Camba, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.
Kasat Narkoba Polres Majene, Iptu Japaruddin, memimpin langsung operasi penangkapan tersebut bersama timnya setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah akan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
Dalam proses penyelidikan, petugas mendapati seorang remaja berinisial FJ (15), seorang buruh bangunan, dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat diperiksa, ditemukan tujuh butir obat Trihexyphenidyl di dalam penguasaannya.
Setelah diinterogasi, FJ mengaku mendapatkan obat tersebut dari seorang wanita berinisial RS yang berdomisili di Lingkungan Teppo, Kelurahan Baru.
Tim Satresnarkoba kemudian bergerak cepat ke lokasi tersebut dan melakukan penggeledahan.
Di kamar milik RS, petugas menemukan sisa obat-obatan terlarang yang disimpan di dalam lemari pakaian.
RS pun langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Majene untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan tersebut antara lain:
- 227 butir obat jenis Trihexyphenidyl (bojek),
- 1 unit handphone merk Infinix,
- Uang tunai sejumlah Rp55.000 (terdiri dari pecahan Rp20.000 sebanyak 1 lembar, Rp10.000 sebanyak 1 lembar, dan Rp5.000 sebanyak 3 lembar).
Polres Majene mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. (*)