EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAJENE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majene kembali mengungkap jaringan peredaran obat terlarang di wilayahnya.
Setelah sebelumnya menangkap pasangan suami istri HR (31) dan RS (25) asal Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, polisi kini menciduk seorang pria berinisial SS (30), warga Desa Lamungan Batu, Kecamatan Malunda.
SS diduga kuat sebagai pemasok obat-obatan jenis Trihexyphenidyl, atau yang dikenal dengan sebutan “bojek”.
Kasat Resnarkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan SS merupakan hasil pengembangan dari keterangan HR dan RS yang lebih dulu diamankan.
“Dari hasil interogasi terhadap HR, kami memperoleh informasi bahwa mereka mendapatkan pasokan obat bojek dari SS di Kecamatan Malunda. Berdasarkan informasi itu, kami langsung lakukan penyelidikan,” ujar IPTU Japaruddin, Sabtu (24/5/2025).
Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh IPTU Japaruddin bergerak menuju Kecamatan Malunda pada Jumat (23/5/2025).
SS berhasil ditemukan di area SPBU Malunda. Setelah memastikan identitasnya, petugas langsung melakukan penggeledahan.
“Dari tas yang dibawa SS, kami menemukan sejumlah barang bukti,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan dari SS meliputi:
- 1.971 butir obat Trihexyphenidyl (bojek)
- Uang tunai: delapan lembar Rp5.000, enam lembar Rp10.000, dua lembar Rp100.000, satu lembar Rp50.000, satu lembar Rp2.000
- Satu unit handphone merek Oppo warna biru
SS kini telah diamankan di Mapolres Majene untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini memperkuat dugaan adanya jaringan peredaran obat-obatan terlarang lintas kecamatan di wilayah Majene.
IPTU Japaruddin menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini.
“Pengungkapan ini belum berakhir. Kami akan terus mengembangkan jaringan ini hingga tuntas, dan memastikan tidak ada ruang bagi peredaran obat terlarang di Kabupaten Majene,” tegasnya. (*)