Kapolda menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, serta menegaskan komitmen Polda Sulbar dalam memberantas peredaran barang ilegal.
Menurutnya, operasi ini merupakan bukti nyata keseriusan aparat dalam menjaga keamanan ekonomi daerah dan melindungi konsumen.
Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sulbar turut memberikan apresiasi kepada Polda Sulbar atas sinergi yang terbentuk dalam pengawasan peredaran barang legal dan perlindungan konsumen.
Kasus ini dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 29 ayat 1 jo Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara 1–5 tahun atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai. Juga dikenakan Pasal 52 UU yang sama serta Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman denda hingga Rp2 miliar. (hps/*)