Polda Sulbar Bongkar Peredaran Rokok Ilegal, 13.600 Pax dari 17 Merek Disita

Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Sulbar Irjen Pol. Adang Ginanjar pada Selasa (27/5), diungkapkan sebanyak 13.600 pak atau setara 272.000 batang rokok ilegal disita dari sejumlah toko dan gudang ekspedisi di Sulbar.

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Barat berhasil mengungkap peredaran besar rokok ilegal di wilayahnya.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Sulbar Irjen Pol. Adang Ginanjar pada Selasa (27/5), diungkapkan sebanyak 13.600 pax atau setara 272.000 batang rokok ilegal disita dari sejumlah toko dan gudang ekspedisi di Sulbar.

Pengungkapan ini berawal dari laporan Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Kesehatan (HIPERMAKES) Cabang Mamuju pada 14 Mei 2025, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulbar bersama Dinas Perdagangan Provinsi dalam rangkaian Operasi Satgas Pangan.

BACA JUGA:  Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Luhur Tribrata Jadi Momen Penting Menyambut Hari Bhayangkara ke-79 di Polda Sulbar

“Rokok-rokok ini ditemukan di beberapa toko grosir serta gudang perwakilan ekspedisi. Ada 17 dus berisi ribuan pak rokok ilegal dari berbagai merek,” ujar Kapolda.

Adapun merek-merek rokok yang disita antara lain Konser, Roadrace, Roker, Smith, Aerox, 68, Gan, Holden, BSJ, Milan, Golden, K-you, Ess Bold, Java Bold, Logard, dan SIP. Seluruh barang bukti akan diserahkan ke Bea Cukai untuk dimusnahkan.

BACA JUGA:  Inspirasi Anak Petani Jadi Gubernur: Bedah Buku 'SDK Mendayung dari Hulu' Guncang Sulbar

Kapolda menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, serta menegaskan komitmen Polda Sulbar dalam memberantas peredaran barang ilegal.

Menurutnya, operasi ini merupakan bukti nyata keseriusan aparat dalam menjaga keamanan ekonomi daerah dan melindungi konsumen.

Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sulbar turut memberikan apresiasi kepada Polda Sulbar atas sinergi yang terbentuk dalam pengawasan peredaran barang legal dan perlindungan konsumen.

Kasus ini dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 29 ayat 1 jo Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara 1–5 tahun atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai. Juga dikenakan Pasal 52 UU yang sama serta Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman denda hingga Rp2 miliar. (hps/*)