Hukum  

Kejari Pasangkayu Musnahkan 13,8 Gram Sabu dan Barang Bukti dari 28 Perkara

Kejari Pasangkayu saat memusnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu dengan cara dilarutkan menggunakan cairan pembersih lantai.

“Kami menerapkan pengawasan ketat, khususnya terhadap narkotika, yang disimpan di brankas dan dalam jeruji besi. Hal ini sebagai bentuk keseriusan kami menjaga amanah,” tambahnya.

Pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan cara melarutkannya ke dalam air yang dicampur cairan pembersih lantai, kemudian dibuang ke toilet.

Selain narkotika, Kejari Pasangkayu juga memusnahkan barang bukti dari 11 perkara lainnya, seperti senjata tajam (sajam), pakaian, pipa bong, dan sejumlah barang lain. Sajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gurinda, sementara barang bukti lain dibakar.

BACA JUGA:  Dinkes Sulbar Gelar Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan, Wujudkan Data Akurat untuk Sulbar Maju dan Sejahtera

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pasangkayu, Zakaria, mengatakan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara tahun 2024 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (*)