Meski Hari Libur, Gubernur Suhardi Duka Tuntaskan Administrasi Job Fit 20 Pejabat Sulbar

Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka.

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), memastikan proses pelaksanaan job fit bagi 22 pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Sulbar berjalan dengan lancar.

Demi menuntaskan seluruh proses administrasi, SDK tetap masuk kantor meski hari ini merupakan hari libur, Kamis, 29 Mei 2025.

“Hal-hal mendesak harus segera diselesaikan. Hari ini kami tetap berkantor untuk merampungkan seluruh administrasi job fit,” ujar Suhardi Duka.

Ketua Tim Job Fit, Junda Maulana, mengungkapkan bahwa proses seleksi terhadap pejabat pimpinan tinggi pratama telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Hasilnya pun telah diserahkan kepada Gubernur.

BACA JUGA:  Inspektorat Lakukan Gelar Aset dalam rangka Pemeriksaan Fisik Kendaraan Dinas oleh BPKPD

“Kami dari panitia seleksi sudah menyerahkan hasil penilaian kepada Gubernur. Nantinya, beliau yang akan memutuskan siapa saja yang dianggap kompeten untuk menduduki jabatan tersebut,” jelas Junda.

Diketahui, dari total 22 jabatan yang dibuka, hanya 20 pejabat yang mengikuti tahapan job fit. Dua pejabat tidak mengikuti seleksi, satu karena telah memasuki masa pensiun dan satu lagi tidak melengkapi berkas persyaratan.

BACA JUGA:  BKD Sulbar Perkuat Tata Kelola Data Kependudukan melalui Koordinasi Strategis

“Jadi, proses job fit hanya diikuti oleh 20 pejabat. Semuanya telah dipetakan berdasarkan nilai yang diberikan oleh pansel,” ujar Junda.

Tim pansel terdiri dari dirinya selaku ketua, didampingi oleh Dr. Aswad (Kepala BKP LAN Makassar), Dr. Muh Yanas (tokoh masyarakat), Dr. Ceka (Kemendagri), dan Dr. Nani (Kementerian PAN-RB). Mereka telah melaksanakan penilaian melalui rekam jejak dan wawancara mendalam.

BACA JUGA:  Gubernur Sulbar Berharap Polri Tetap Jadi Pelindung Terbaik Rakyat di Hari Bhayangkara ke-79

“Dalam satu jabatan, bisa ada beberapa kandidat. Namun, keputusan akhir berada di tangan Gubernur sebagai pembina kepegawaian daerah,” tambahnya.

Setelah dipilih, nama-nama pejabat terpilih akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan persetujuan.

“Setelah rekomendasi dari dua lembaga ini keluar, barulah pelantikan dapat dilakukan,” pungkas Junda. (rls/*)