Ditlantas Polda Sulbar Tindak 9 Kendaraan Overload, Fokus Tekan Angka Kecelakaan

Ditlantas Polda Sulbar saat melakukan pemeriksaan surat kelengkapan kendaraan.--dok humas Polda Sulbar--

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Barat terus menggencarkan penegakan hukum sekaligus edukasi lalu lintas sebagai upaya menekan angka kecelakaan, khususnya yang disebabkan oleh kendaraan over load dan over dimensi.

Dalam operasi rutin yang digelar pada Senin (2/6/2025), petugas Patroli Jalan Raya (PJR) menindak sembilan kendaraan yang terbukti melanggar batas muatan dan dimensi. Para pengemudi diberikan teguran tertulis sebagai bagian dari langkah persuasif dan preventif.

Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi langsung di lapangan tentang bahaya mengoperasikan kendaraan yang melebihi kapasitas muatan maupun dimensi standar. Sosialisasi ini bertujuan membangun kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara.

BACA JUGA:  DPRD Sulbar dan BPKPD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024, Wujudkan Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah

Kasat PJR Ditlantas Polda Sulbar, dalam keterangannya terpisah, menyampaikan bahwa operasi rutin ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi juga sebagai upaya membentuk tanggung jawab dan kedisiplinan pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

“Langkah ini adalah bentuk komitmen kami dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib. Kombinasi antara penegakan hukum dan edukasi kami yakini lebih efektif untuk jangka panjang,” ujar Kasat PJR.

BACA JUGA:  Dari Gula Aren Hingga Kakao, Wagub Sulbar Dorong UMKM Manfaatkan Potensi Lokal untuk Ekonomi Hijau

Ditlantas Polda Sulbar berharap pendekatan ini dapat berkontribusi pada penurunan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan di jalan. (hps/*)