Hukum  

Ditresnarkoba Polda Sulbar Gagalkan Peredaran Boje dan Tramadol, Dua Tersangka Diamankan

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Dalam operasi yang digelar pada 1 Juni 2025, petugas berhasil menggagalkan peredaran obat jenis Trihexyphenidil (Boje) dan Tramadol, serta mengamankan dua orang tersangka.

Kedua tersangka, berinisial S dan Y, ditangkap di Lingkungan Gernas, Kelurahan Madatte, Kabupaten Polewali Mandar. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.

BACA JUGA:  Ditlantas Polda Sulbar Tindak 9 Kendaraan Overload, Fokus Tekan Angka Kecelakaan

Dari tangan tersangka S, petugas menyita 39 sachet Trihexyphenidil, 2 butir Tramadol, 20 sachet kosong, uang tunai sebesar Rp17.000, sebuah ponsel, tas selempang, dan satu sachet besar kosong. S mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari tersangka Y.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah Y dan menemukan 2 papan Tramadol, sebuah ponsel, dan plastik bening yang diduga digunakan untuk mengemas obat-obatan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, Y mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial H, yang saat ini masih dalam pengejaran.

BACA JUGA:  Dirlantas Polda Sulbar Hadiri Rakernis di Jakarta, Tegaskan Komitmen Wujudkan Astacita demi Keselamatan Masyarakat

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulbar, Kompol Ujang Saputra, menjelaskan bahwa penyalahgunaan obat-obatan seperti Boje dan Tramadol dapat memberikan dampak yang lebih berbahaya dibandingkan narkotika. “Obat-obatan ini lebih mudah didapat oleh kalangan remaja, dan jika dikonsumsi secara berlebihan dapat menyebabkan ketergantungan serta kerusakan sistem saraf yang berujung pada gangguan mental,” ujarnya.

BACA JUGA:  Polresta Mamuju Amankan Residivis Kasus Pencurian Uang Tunai Rp 4,5 Juta

Kompol Ujang juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang maupun narkotika kepada pihak berwajib. (hps/*)