EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Dalam operasi yang digelar pada 1 Juni 2025, petugas berhasil menggagalkan peredaran obat jenis Trihexyphenidil (Boje) dan Tramadol, serta mengamankan dua orang tersangka.
Kedua tersangka, berinisial S dan Y, ditangkap di Lingkungan Gernas, Kelurahan Madatte, Kabupaten Polewali Mandar. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
Dari tangan tersangka S, petugas menyita 39 sachet Trihexyphenidil, 2 butir Tramadol, 20 sachet kosong, uang tunai sebesar Rp17.000, sebuah ponsel, tas selempang, dan satu sachet besar kosong. S mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari tersangka Y.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah Y dan menemukan 2 papan Tramadol, sebuah ponsel, dan plastik bening yang diduga digunakan untuk mengemas obat-obatan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, Y mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial H, yang saat ini masih dalam pengejaran.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulbar, Kompol Ujang Saputra, menjelaskan bahwa penyalahgunaan obat-obatan seperti Boje dan Tramadol dapat memberikan dampak yang lebih berbahaya dibandingkan narkotika. “Obat-obatan ini lebih mudah didapat oleh kalangan remaja, dan jika dikonsumsi secara berlebihan dapat menyebabkan ketergantungan serta kerusakan sistem saraf yang berujung pada gangguan mental,” ujarnya.
Kompol Ujang juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang maupun narkotika kepada pihak berwajib. (hps/*)