EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Transparansi pemerintahan menjadi salah satu visi dan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga. Untuk mewujudkan hal tersebut, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo Pers) Provinsi Sulbar mendorong pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hingga tingkat desa.
Kepala Diskominfo Pers Sulbar, Mustari, menjelaskan bahwa langkah awal dalam mewujudkan komitmen ini dilakukan melalui sosialisasi keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi (KI) Sulbar.
Sosialisasi tersebut melibatkan kepala desa, LSM, APDESI, camat, OPD, serta organisasi masyarakat, dan berlangsung pada 12–14 Juni 2025 di Mamuju. Kegiatan serupa sebelumnya juga telah digelar di Kabupaten Polewali Mandar dan Majene.
“Tujuan sosialisasi ini adalah membangun pemahaman bersama tentang pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari demokrasi yang sehat,” ujar Mustari.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengkritik, dan pemerintah perlu merespons secara terbuka. Namun, badan publik juga harus memahami arus informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk jenis informasi yang dikecualikan.
“Ada informasi yang dikecualikan, ada yang wajib terbuka, bahkan ada yang harus disediakan secara berkala,” tambahnya.
Karena itu, kehadiran PPID sangat penting untuk memberikan pelayanan informasi publik secara tepat sesuai regulasi.
Sementara itu, Ketua KI Sulbar, Muhammad Ikbal, dalam sambutannya menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Undang-undang ini memberi kepastian bagi masyarakat untuk mengakses informasi di badan publik. Banyak yang mengira keterbukaan informasi itu seperti membuka dapur sendiri. Padahal, jika dipahami dengan benar, keterbukaan justru membantu kita terhindar dari sorotan negatif publik,” jelas Ikbal.
Ia menegaskan bahwa kunci keterbukaan yang efektif adalah kehadiran PPID. “PPID memiliki peran penting dalam mengelola arus informasi dari badan publik kepada pemohon informasi secara benar dan terstruktur,” pungkasnya. (rls/*)