“Kendaraan dinas merupakan aset penting yang harus dijaga keberadaannya serta dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pelayanan publik. Kegiatan ini adalah langkah konkret dalam menertibkan dan mengamankan aset daerah,” ujar Masriadi.
Sementara itu, Kepala Bidang Barang Milik Daerah, A. Bisyri, menambahkan bahwa pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, dengan mencocokkan data administrasi dengan kondisi fisik kendaraan.
“Kami mencocokkan nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, dan dokumen lainnya dengan data yang tercatat dalam sistem SIMDA BMD. Pemeriksaan ini akan terus berlanjut ke OPD lain sebagai bagian dari agenda penertiban aset tahun 2025,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap OPD semakin menyadari pentingnya menjaga dan mempertanggungjawabkan penggunaan kendaraan dinas, sekaligus memperkuat tata kelola aset untuk mendukung pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. (rls/*)