Soal RUU Perampasan Aset, Dasco: Dibahas Setelah RUU KUHAP Rampung

EKSPOSSULBAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan dilakukan setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selesai dibahas.

“Betul begitu. Pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah pembahasan RUU KUHAP selesai,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Dasco menjelaskan bahwa pengaturan perampasan aset tidak berdiri sendiri, melainkan tersebar dalam sejumlah regulasi seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KUHP, dan KUHAP. Oleh karena itu, DPR memilih menyelesaikan revisi KUHAP terlebih dahulu agar RUU Perampasan Aset dapat disusun secara menyeluruh dan harmonis.

BACA JUGA:  Komisi II DPRD Sulbar Dorong Tata Kelola Hutan yang Jelas dan Pengadaan Barang yang Transparan

“Karena aspek perampasan aset tersebar di berbagai undang-undang, maka setelah semuanya selesai, baru kita kompilasi dalam satu regulasi yang solid dan bisa berjalan baik,” ujar politisi Partai Gerindra itu.

RUU Perampasan Aset telah menjadi sorotan sejak awal karena substansinya yang kontroversial. Salah satu isu utama adalah usulan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture). Kalangan masyarakat sipil menilai ketentuan tersebut berpotensi melanggar prinsip praduga tak bersalah dan hak kepemilikan.

BACA JUGA:  Rapat Paripurna DPRD Sahkan RPJMD Sulbar 2025-2029 Jadi Perda

Namun, pemerintah dan sebagian anggota DPR menilai RUU ini sangat penting untuk mempercepat pemulihan kerugian negara, khususnya dalam kasus korupsi dan pencucian uang, di mana pelaku sering kali melarikan diri atau meninggal dunia sebelum proses hukum selesai.

Pembahasan RUU ini menjadi bagian dari agenda reformasi hukum yang lebih luas, dengan tujuan memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Dengan menunggu rampungnya revisi KUHAP dan KUHP, DPR berharap regulasi baru ini tidak tumpang tindih dan lebih efektif dalam implementasinya. (dpr/*)