EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Seorang pria berinisial TH (25) telah diamankan oleh Tim Resmob Polresta Mamuju. Ia diduga kuat telah melakukan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/212/VI/2025/SPKT Resta Mamuju.
Kasus ini terungkap setelah terduga pelaku berhasil memperdaya korbannya. TH mengaku sebagai anggota Brimob gadungan dan menggunakan kaus Brimob untuk meyakinkan korban. Akibatnya, korban tidak menaruh curiga dan menjadi sasaran perbuatan TH.
“Pelaku mengaku sebagai anggota Brimob palsu untuk mendapatkan kepercayaan korban, sehingga korban mau diajak ke rumah kosong oleh pelaku,” jelas Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, Rabu (2/7).
Saat ini, TH telah diamankan di Polresta Mamuju untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polresta Mamuju menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan akan memproses hukum pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk selalu mengawasi pergaulan anak dan tidak mudah percaya pada seseorang yang mengaku aparat jika tidak dapat menunjukkan identitas resmi. (*)