EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat pembahasan dokumen teknis dari PT Kumala Naga Nusantara sebagai bagian dari proses penerbitan rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Kamis 10 Juli 2025.
Kegiatan ini bagian dari upaya Pemprov Sulbar melalui Dinas ESDM Sulbar dalam mendukung pengelolaan pertambangan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha.
Rapat di ruang serbaguna Kantor Dinas ESDM Sulbar ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas ESDM Sulbar, Mohammad Ali Chandra.
PT Kumala Naga Nusantara mengajukan permohonan IUP untuk kegiatan pertambangan batuan andesit yang berlokasi di Desa Salupangkang, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah.
Rapat ini turut dihadiri oleh pejabat fungsional Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulbar, pejabat fungsional inspektur pertambangan dari Kementerian ESDM, serta perwakilan manajemen perusahaan.
Dalam arahannya, Kepala Dinas ESDM Sulbar, Mohammad Ali Chandra menegaskan pentingnya tahapan ini sebagai instrumen pengendali dalam penyelenggaraan usaha pertambangan yang berkelanjutan.
“Pembahasan dokumen teknis ini merupakan bagian penting dalam memastikan bahwa kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik, aman, dan berwawasan lingkungan,” ujar Chandra.
Ia juga menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk implementasi Misi Kelima dari Panca Daya Gubernur Sulbar Suhardi Duka, dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (SDK-JSM), yaitu penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.
“Kami berharap rekomendasi yang dihasilkan dari rapat ini dapat menjadi landasan kuat bagi penerbitan IUP yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat sosial dan menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Mamuju Tengah,” tambahnya. (Rls)