Bapperida Sulbar Koordinasikan Usulan Inpres Jalan Daerah 2025, Dorong Konektivitas dan Swasembada Pangan-Energi

  1. Penginputan Melalui SiTIA

Pemerintah kabupaten melalui Dinas PUPR masing-masing diminta segera menginput usulan ke dalam Aplikasi SiTIA milik Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.

  1. Konsolidasi Usulan Forum Bupati

Seluruh usulan diselaraskan dengan hasil musyawarah Forum Bupati se-Sulbar guna memastikan kesesuaian kebutuhan dan prioritas daerah.

  1. Batas Waktu Penyampaian Kelengkapan Usulan: 9–12 Juli 2025
BACA JUGA:  Inspektorat Sulbar Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI Terkait Lingkungan Hidup dan Pertambangan

Setiap kabupaten wajib menyampaikan dokumen pelengkap ke PIC Dinas PUPR Sulbar, Pak Alfred, dalam rentang waktu tersebut.

  1. Koordinasi Intensif

Bapperida dan Dinas PUPR Provinsi akan melakukan pendampingan langsung ke kabupaten sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

  1. Finalisasi Usulan: 12–14 Juli 2025

Setelah seluruh usulan dimasukkan ke dalam Aplikasi SiTIA, akan dilakukan finalisasi dan pelaporan oleh Kepala Bapperida dan Kadis PUPR kepada Gubernur melalui Asisten II. (Rls)