Gubernur Sulbar Wajibkan Siswa Baca 20 Buku, Literasi Jadi Syarat Kelulusan

Gubernur Sulbar, Suhardi Duka.

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Pemprov Sulbar secara resmi mencanangkan Gerakan Peningkatan Literasi Masyarakat guna meningkatkan indeks literasi di daerah. Langkah ini diperkuat melalui surat edaran Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) kepada seluruh kepala daerah, perangkat daerah, dan instansi vertikal se-Sulawesi Barat.

Dalam surat bernomor 000.4.14.1/174//11/2025, tertanggal 5 Juli 2025, Gubernur Sulbar Suhardi Duka menekankan pentingnya pengembangan budaya membaca sebagai bagian dari pembangunan kecerdasan bangsa, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Salah satu poin utama dari instruksi tersebut adalah kewajiban bagi siswa SMA/SMK sederajat untuk membaca minimal 20 judul buku selama masa studi mereka sebagai bagian dari pembinaan literasi sekaligus syarat kelulusan.

BACA JUGA:  Gubernur Suhardi Duka Tandatangani BAST, Siap Jalankan Sekolah Rakyat

Menariknya, dua buku wajib yang harus dibaca adalah buku tentang Andi Depu dan Baharuddin Lopa, dua tokoh asal Sulawesi Barat yang telah mengukir sejarah penting bagi bangsa.

Tak hanya di lingkungan sekolah, Gubernur juga menginstruksikan seluruh instansi pemerintah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyediakan Pojok Baca atau Perpustakaan Mini. Pengelolaannya dilakukan oleh masing-masing instansi sebagai upaya menumbuhkan budaya literasi di tempat kerja.

BACA JUGA:  Gubernur Suhardi Duka Jadi Narasumber di Rakerkonas Apindo Ke-34, Tawarkan Potensi dan Peluang Investasi