Disbun Sulbar Sosialisasi dan Sinkronisasi Data Perizinan Usaha Perkebunan di Pasangkayu

Sementara, Plt Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Agustina Palimbong juga menekankan mengenai regulasi-regulasi yang terkait dengan kegiatan tersebut.

“Ada tiga regulasi yang di combine dalam pertemuan ini yaitu Permentan Nomor 18 Tahun 2021 tentang FKPMS, Permentan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, dan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra,” ungkap Agustina.

Berdasarkan data yang ada di SIPERIBUN dari 16 Perusahaan Kelapa Sawit yang ada di Provinsi Sulawesi Barat hanya 14 Perusahaan yang melakukan update data, 2 perusahaan yang belum melakukan update data tersebut sementara dikoordinasikan dengan dinas kabupaten terkait.

BACA JUGA:  DLH Sulbar Gelar Sosialisasi Pendampingan dan Pembinaan Adipura di Kabupaten Majene

Secara terpisah, Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Faizal Thamrin juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan sektor swasta dalam pengelolaan perkebunan yang berkelanjutan.

“Sinergi antara pemerintah dan swasta sangat penting dalam pengelolaan perkebunan berkelanjutan di Sulbar ini,” pungkas Faizal.

Dengan kegiatan ini, pemerintah dan pelaku usaha selaku mitra berharap terciptanya keselarasan data dan kepatuhan regulasi yang mendukung pertumbuhan sektor perkebunan yang berkelanjutan dan inklusif. (Rls)