Selanjutnya, tim kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah IR yang berada di desa yang sama. Di sana, petugas kembali menemukan satu saset kecil berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu.
IR mengakui bahwa dua saset sabu-sabu tersebut rencananya akan diantarkan kepada pembelinya. Saat ini, IR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulbar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap IS dan mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan berupa Tiga saset kecil berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu, Satu pembungkus rokok Surya kecil, Satu unit telepon genggam, Satu unit sepeda motor.
Seluruh barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan IR diakui langsung bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya. (hps)