Hukum  

Sat Res Narkoba Polres Majene Beberkan Keberhasilan Tangkap 7 Tersangka Selama Periode Bulan Juni-Juli 2025

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MEJENE – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Majene kembali menunjukan keberhasilannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Majene. Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers bersama awak media yang digelar di ruang data Polres Majene, Rabu (20/8/2025).

Kasat Res Narkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin, menyampaikan bahwa sepanjang periode Juni hingga Juli 2025 pihaknya berhasil mengamankan 7 (tujuh) orang tersangka penyalahgunaan narkoba dengan sejumlah barang bukti.

Adapun para tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial:
SS (19) warga Kel. Lembang, Kec. Banggae Timur, Kab. Majene
SH (23) warga Kel. Pangali-ali, Kec. Banggae, Kab. Majene
ZK (23) warga Kel. Lembang, Kec. Banggae Timur, Kab. Majene
FD (27) warga Kec. Campalagian, Kab. Polewali Mandar
AL (32) warga Kel. Pangali-ali, Kec. Banggae, Kab. Majene
SM (40) warga Kec. Luyo, Kab. Polewali Mandar
RM (35) warga Kel. Baru, Kec. Banggae, Kab. Majene

BACA JUGA:  Kadis PUPR Sulbar Kunjungi Pembangunan Jembatan di Bambalamotu: Masuk Pekan ke IX, Progres Capai 22 Persen

IPTU Japaruddin menjelaskan, tersangka SS, SH, dan ZK diamankan pada 22 Juni 2025. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa 4 potong pipet berisi sabu dan 1 unit smartphone merk Vivo.

Sementara itu, tersangka FD ditangkap pada 23 Juni 2025 dengan barang bukti berupa 1 potong pipet berisi sabu seberat 0,0118 gram.

BACA JUGA:  Petugas Kaget! Razia Over Load Ungkap Dua Pengemudi Positif Sabu

Selanjutnya, tersangka AL dan SM diamankan pada 15 Juli 2025 di Lingkungan Lembang, Kelurahan Lembang, Kec. Banggae Timur. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 1 sachet sabu seberat 0,6276 gram milik AL, 1 sachet sabu seberat 0,0981 gram milik SM, 1 buah kaca pirex serta 86 sachet plastik bening kosong.