News  

Disbun Sulbar Hadiri Evaluasi Perpanjangan HGU PT Unggul Widya Teknologi Lestari

Tim juga melakukan analisis terhadap status kawasan yang diliputi oleh kedua HGU tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, lahan yang dimohonkan untuk perpanjangan HGU dinyatakan Clean and Clear dari kawasan hutan dan tidak terindikasi adanya tumpang tindih dengan persil terdaftar Kementerian Keuangan atau HGU yang sudah terdaftar sebelumnya.

Selain itu, kawasan tersebut tercatat sebagai wilayah yang sesuai dengan tata ruang yang diperuntukkan untuk perkebunan, pemukiman pedesaan, dan hortikultura.

Plt. Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Disbun Sulbar, Agustina Palimbong memberikan pernyataan bahwa pada dasarnya, pihaknya setuju untuk perpanjangan HGU berdasarkan analisa lapangan menunjukkan bahwa kawasan tersebut clean and clear, dan tidak tumpang tindih.

BACA JUGA:  Tanggapi Pandangan Fraksi, BPKPD Sulbar Kawal Penyusunan Ranperda APBD Perubahan 2025

“Pada dasarnya, Disbun setuju untuk perpanjangan HGU ini karena hasil analisa lapangan menunjukkan bahwa status kawasan tersebut telah Clean and Clear dan tidak ada masalah tumpang tindih. Semua pihak yang hadir dalam kegiatan ini juga telah menyetujui keputusan tersebut,” tegas Agustina.

Acara ini juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari PT Unggul Widya Teknologi Lestari dan sejumlah pejabat daerah lainnya. Pelaksanaan kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses administrasi pertanahan untuk memastikan kesesuaian dan legalitas dari permohonan yang diajukan oleh perusahaan.

BACA JUGA:  Gubernur Sulbar Apresiasi Seluruh Pihak Sukseskan Upacara HUT ke-80 RI di Sulbar

Dengan adanya pemeriksaan lapangan dan sidang Panitia B ini, diharapkan hasil yang dicapai akan memberikan keputusan yang tepat dalam perpanjangan Hak Guna Usaha bagi PT Unggul Widya Teknologi Lestari, sehingga perusahaan dapat terus beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Rls)