Pemprov Sulbar Terima SK Mendagri Evaluasi RPJMD 2025–2029, Bapperida Gelar Rapat Finalisasi
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Ming, 24 Agu 2025
- comment 0 komentar

Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana.
Dalam SK Mendagri tersebut, Pemprov Sulbar diberi waktu maksimal tujuh hari sejak diterimanya keputusan untuk menyampaikan dokumen hasil penyempurnaan ke Kemendagri agar memperoleh nomor register. Nomor register ini menjadi syarat utama penetapan RPJMD sebagai Peraturan Daerah.
“Waktu yang diberikan sangat terbatas, namun kami optimis dapat menyelesaikannya segera. Kami akan mencermati hasil evaluasi dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah disampaikan,” tegas Junda.
Adapun empat poin rekomendasi Mendagri dalam keputusan tersebut, yaitu:
- Rancangan Akhir (Ranhir) RPJMD Sulbar 2025–2029 disempurnakan dengan menindaklanjuti masukan kementerian/lembaga serta laporan hasil reviu Aparat Pengawas Intern Pemerintah Daerah.
- Ranhir RPJMD Sulbar yang telah diperbaiki dan disempurnakan agar diinput dan diproses ke dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
- Ranhir RPJMD Sulbar yang telah disempurnakan segera ditetapkan menjadi Perda dan disampaikan kepada kepala perangkat daerah sebagai dasar perubahan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah.
- Penyusunan Perda RPJMD Sulbar 2025–2029 agar menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, hasil terbaru verifikasi dan validasi nomenklatur perencanaan dan keuangan daerah, serta memedomani RPJMN 2025–2029. (Rls)
- Penulis: Ekspos Sulbar
