“Khusus dinas, kita moratorium kendaraan BBM di Pemkot. Semua operasional, baik mobil maupun bus, akan beralih ke listrik,”jelas Appi.
Langkah Pemkot Makassar ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Pemkot Makassar pun tengah menjajaki kerja sama dengan perusahaan bisnis Transportation.
“Dengan kendaraan listrik, kita ingin menunjukkan bahwa Makassar serius mendukung elektrifikasi sekaligus memperkuat budaya hemat energi dan peduli lingkungan,” tutup Munafri.
Perwakilan Transportation, Syamsul Syafiri menyampaikan, melalui skema sewa pihaknya menawarkan sejumlah keunggulan.
Antara lain, potensi penghematan anggaran transportasi tahunan, eliminasi kebutuhan pengadaan kendaraan baru, serta tingkat ketersediaan armada yang tinggi dengan fleksibilitas menyesuaikan kebutuhan
“Makassar membutuhkan sistem mobilitas yang lebih efisien, fleksibel, hemat anggaran dan adaptif terhadap dinamika kebutuhan pemerintahan modern,”ujar Syamsul. (*)