Narasumber Dialog Interaktif RRI Mamuju, DTPHP Sulbar Bahas NKV Jaminan Keamanan Pangan bagi UMKM

“Sebagai auditor NKV, kami memastikan bahwa unit usaha telah memenuhi persyaratan hygiene sanitasi dan menerapkan cara produksi yang baik mulai dari produksi hingga penyimpanan,” ujarnya.

Dengan adanya NKV ini, produk UMKM lokal di Sulbar akan dapat bersaing dan menambah nilai jual. Hal ini tentunya sesuai dengan misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan

Sementara itu, Sudarmi Dahri menambahkan, sesuai dengan Permentan Nomor 11 tahun 2020 tentang Sertifikasi NKV, provinsi memiliki kewenangan dalam melaksanakan sertifikasi dan surveilans NKV. Sedangkan pembinaan NKV merupakan kewenangan kabupaten atau kota.

BACA JUGA:  Koperindag dan Polda Sulbar Sidak Pabrik Beras di Kalukku, Pastikan Stok Aman dan Takaran Sesuai

Ia menjelaskan bahwa sebelum mengajukan permohonan NKV ke provinsi melalui One Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan sisnasNKV (Sistem Nasional NKV), pelaku usaha wajib mendapatkan Rekomendasi NKV dikeluarkan oleh dinas kabupaten atau kota. (Rls)