Mamuju – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten melaksanakan Rekonsiliasi Gaji Tahun Anggaran 2025, Selasa 2 September 2025, bertempat di ruang rapat Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten BPKPD Sulbar.
Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025. Selain itu, dasar perhitungan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan melalui aplikasi SIPD.
Kegiatan ini juga sejalan dengan Pancadaya Pembangunan Sulbar yang digagas Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.
Dalam pelaksanaannya, BPKPD Sulbar meminta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menugaskan pejabat yang menangani perencanaan dan penganggaran belanja pegawai serta bendahara gaji untuk hadir, dengan membawa data penunjang terkait perhitungan gaji ASN. Data yang wajib disiapkan meliputi:
- Realisasi gaji dan tunjangan.
- Daftar kebutuhan kenaikan pangkat (KP).
- Daftar kebutuhan kenaikan gaji berkala (KGB).
- Ampra gaji perpindahan PNS antar instansi.
Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menegaskan bahwa rekonsiliasi gaji merupakan langkah penting dalam menjaga ketepatan belanja pegawai.