Menindaklanjuti laporan ini, Unit Reskrim Polsek Tommo dengan cepat mengamankan pelaku untuk diproses secara hukum.
Kapolsek Tommo, Iptu H. Rustam Cega, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial DL terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tommo dan akan diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)