Perda Penyelenggaraan Perpustakaan Disahkan: Penguatan Regulasi Gerakan Sulbar Mandarras

“Saya meminta seluruh pemangku kepentingan, khususnya perangkat daerah yang membidangi urusan perpustakaan, pendidikan dan kebudayaan agar menjadikan peraturan ini sebagai dasar dalam penyusunan program dan kegiatan,” ucapnya.

Sementara itu, menurut Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Perpusip) Sulbar Mustari Mula, Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan yang baru saja ditetapkan merupakan hak inisiatif DPRD Sulbar.

“Dengan ditetapkannya perda ini akan menjadi dasar hukum untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat serta Tingkat Kegemaran Membaca Masyarakat Sulbar melalui Gerakan Sulbar Mandarras,” kata Mustari Mula, usia menghadiri rapat tersebut. (Rls)