EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Pemprov Sulbar melalui Tim Perluasan Desa Antikorupsi menggelar rapat persiapan penilaian akhir calon percontohan Desa Antikorupsi di Ruang Rapat Inspektorat Sulbar, Rabu 1 Oktober 2025.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Inspektur Daerah Provinsi Sulbar, M. Natsir, ini merupakan tindak lanjut dari rapat persiapan yang sebelumnya digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring pada 26 September 2025. Ini juga menindaklanjuti arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga.
Dalam rapat tersebut dibahas jadwal penilaian desa antikorupsi rencananya berlangsung pada minggu ketiga Oktober 2025. Penilaian akan dilakukan oleh tim gabungan dari Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Kominfo, Bapperida, serta Biro Hukum di tingkat provinsi maupun kabupaten.
Ada enam desa di Sulbar yang masuk dalam daftar calon desa percontohan antikorupsi, yakni: Desa Tarailu, Kabupaten Mamuju, Desa Salupangkang, Kabupaten Mamuju Tengah, Desa Malei, Kabupaten Pasangkayu, Desa Buntu Buda, Kabupaten Mamasa, Desa Lalateedzong, Kabupaten Majene dan Desa Batulaya, Kabupaten Polewali Mandar
Penilaian akan dilakukan dengan mewawancarai Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala desa, perangkat desa, dan pengurus BUMDes. Desa yang dinyatakan layak menjadi desa antikorupsi wajib memperoleh nilai minimal 90 dengan kategori AA (Predikat Istimewa).
Tujuan dari penilaian ini adalah untuk memastikan desa-desa yang terpilih benar-benar memiliki sistem tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.