Karena keterbatasan fiskal daerah, pendanaan rencana ini akan diusulkan melalui Danantara (Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara), lembaga keuangan milik negara yang mengelola investasi pemerintah dan BUMN untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebagai tindak lanjut, beberapa perangkat daerah diberikan tugas strategis:
Dinas Kehutanan: melakukan pemetaan dan perhitungan kembali wilayah potensial.
Dinas Perkebunan: menyiapkan regulasi dan narasi teknis.
Dinas PUPR: meninjau kembali kesesuaian draft RTRW dengan hasil pemetaan terbaru.
Biro Ekbang: menyusun proposal lengkap dengan pengantar Gubernur.
Bapperida Sulbar: bertugas mengawal pengendalian perencanaan dan pelaksanaan program.
Rapat dihadiri oleh Asisten Bidang Pembangunan, serta para kepala dinas terkait, seperti Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas ESDM, dan Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Barat, bersama para pejabat administrator. Turut mendampingi Sekretaris Bapperida, Kabid Informasi dan Wilayah (Ifwil) Bapperida Sulbar. (Rls)