EKSPOSSULBAR.CO.ID, Mamuju — Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Sulbar menghadiri Forum Diskusi Dewan Pertahanan Nasional, Minggu (19/10/2025). Membahas Dampak Strategis Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) di wilayah Mamuju dan sekitarnya.
Forum yang berlangsung di Hotel Maloe, Mamuju, ini dihadiri oleh berbagai unsur strategis, antara lain kapolda Sulbar, danrem 142/Tatag, Danlanal Mamuju, para kepala Dinas lingkup Pemprov Sulbar, dan Direktur PT Bonehau Prima Coal.
Bapperida Sulbar diwakili oleh Sekretaris Bapperida, Darwis, yang hadir memberikan pandangan dan masukan dalam diskusi yang dibuka langsung oleh Deputi Geopolitik Dewan Pertahanan Nasional, Begi Hersutanto.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bapperida Sulbar Junda Maulana dalam keterangannya menjelaskan bahwa PP No. 39 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua dari PP No. 96 Tahun 2021, membawa dampak signifikan terhadap tata kelola pertambangan di Indonesia, khususnya di Sulbar.
“Perubahan regulasi ini memprioritaskan pasokan untuk BUMN strategis dan industri nasional, sekaligus membuka peluang lebih besar bagi koperasi dan UMKM untuk ikut serta dalam pengelolaan tambang,” ujar Junda Maulana.
Sementara itu, Darwis menegaskan bahwa regulasi baru tersebut memberikan ruang bagi pelaku usaha kecil dan masyarakat desa untuk berperan aktif secara legal dalam sektor pertambangan, melalui penguatan peran koperasi.












