EKSPOSSULBAR.CO.ID, Donggala — Pemprov Sulbar melalui Biro Pemkesra bersama Pemkab Pasangkayu serta pimpinan Komisi I DPRD, melakukan rapat koordinasi (Rakor) dengan Pemkab Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (28/10/2025). Guna menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Permendagri Nomor 60 Tahun 2018 tentang batas daerah antara Kabupaten Donggala dan Kabupaten Pasangkayu.
Rakor tersebut dihadiri oleh perwakilan dari kedua pemerintah daerah, unsur Forkopimda, serta Plt Karo Pemkesra Sulbar, Murdanil bersama jajaran. Juga menindaklanjuti arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga.
Murdanil menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk menindaklanjuti keputusan MA RI secara konstruktif, agar proses penataan dan penegasan batas wilayah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta menjaga harmonisasi antara kedua daerah.












