EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Gemerlap lampu anjungan Pantai Manakarra berpadu dengan semaraknya Mamuju Festival 2025. Di antara riuh pengunjung yang menikmati suasana malam, pada Kamis 30 Oktober 2025, tampak satu sudut layanan publik yang tak kalah menarik perhatian: Samsat Malam “Sambongi”, inovasi pelayanan dari UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Kabupaten Mamuju.
Layanan unik ini menjadi daya tarik tersendiri di tengah keramaian festival. Warga yang datang untuk bersantai di pantai kini bisa sekaligus menunaikan kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa harus menunggu jam kerja kantor Samsat.
Meskipun pembukaan resmi Mamuju Festival 2025 yang semestinya akan dibuka oleh Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka, tertunda karena angin kencang pada sore hari 29 Oktober 2025, namun semangat tim UPTD PPRD Mamuju tak ikut surut. Bersama Satlantas Polda Sulbar dan Jasa Raharja Mamuju, mereka tetap menggelar layanan Samsat malam di area depan anjungan Pantai Manakarra.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat dengan mudah membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di malam hari.

 
							










