Festival Sulbar Harmoni Jadi Ajang Sosialisasi: Warga Pasangkayu Bisa Urus Pajak dan Nikmati Diskon 50 Persen Sekaligus
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month 12 jam yang lalu
- comment 0 komentar

EKSPOSSULBAR.CO.ID, PASANGKAYU – Festival Sulbar Harmoni UMKM Pasangkayu 2025 tidak hanya menjadi pusat pemberdayaan ekonomi masyarakat, tetapi juga dimanfaatkan sebagai momentum menghadirkan pelayanan publik berbasis kemudahan.
Di tengah kemeriahan ratusan pelaku UMKM di Alun-Alun Pasangkayu, UPTD PPRD Kabupaten Pasangkayu menghadirkan layanan Samsat Keliling untuk memberikan kemudahan wajib pajak mengurus pajak kendaraan langsung di lokasi festival.
Pelaksanaan festival yang resmi dibuka pada 21 November dan akan berlangsung hingga 30 November 2025 ini menghadirkan ribuan pengunjung setiap harinya. Memanfaatkan antusiasme masyarakat, UPTD PPRD Pasangkayu bersama Satlantas Polres Pasangkayu dan PT Jasa Raharja turut mengambil peran aktif dalam sosialisasi kebijakan pembebasan denda dan diskon 50 Persen tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Melalui layanan Samsat Keliling di area festival, warga dapat langsung membayar pajak kendaraan sembari menikmati rangkaian kegiatan Festival Sulbar Harmoni 2025. Program insentif pajak ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang digagas oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka – Salim S. Mengga, sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat sekaligus meringankan beban ekonomi warga.
Sejak dibukanya booth layanan, warga tampak berbondong-bondong memanfaatkan kesempatan tersebut. Banyak wajib pajak mengaku program potongan 50 Persen tunggakan pajak dan pembebasan denda menjadi motivasi besar untuk segera melakukan penyelesaian kewajiban pajak mereka.
“Antusias masyarakat sangat luar biasa. Program diskon 50 Persen tunggakan pajak dan pembebasan denda sangat membantu, terutama bagi warga yang sempat mengalami keterlambatan pembayaran. Layanan ini sengaja kami hadirkan di tengah festival agar lebih dekat dan mudah dijangkau masyarakat,” ujar Plt. Kepala UPTD PPRD Kabupaten Pasangkayu, Nuruddin Rahman, Selasa 25 November 2025.
- Penulis: Ekspos Sulbar
