Diskominfo Sulbar Sambut Sidak Pakaian Dinas, Tegaskan Kepatuhan Pergub Pakaian Dinas ASN
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Kam, 15 Jan 2026
- comment 0 komentar

Adapun pengaturan hari penggunaan pakaian dinas meliputi:
Senin–Selasa: Pakaian Dinas Harian (PDH) khaki, Rabu: PDH kemeja putih Kamis: PDH batik sutera mandar atau pakaian khas daerah, Jumat: Batik nasional atau pakaian olahraga sesuai ketentuan.
Kegiatan resmi tertentu wajib menggunakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) sesuai jenis acara. Pergub ini juga mengatur secara rinci penggunaan atribut wajib ASN seperti tanda jabatan, papan nama, lambang Pemprov Sulbar, tanda pengenal, hingga ketentuan sepatu dan penutup kepala.
Ridwan menambahkan, Diskominfo Sulbar telah menginstruksikan seluruh jajaran agar memastikan kelengkapan atribut dan kesesuaian pakaian dinas, sebagai bagian dari budaya kerja profesional dan pelayanan publik yang berwibawa.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap ASN Diskominfo Sulbar menjadi contoh dalam kepatuhan aturan, etika birokrasi, dan pelayanan publik yang berkualitas,” tutupnya. (Rls)
- Penulis: Ekspos Sulbar
