Kurir Perempuan di Mamuju Tengah Jadi Korban Pemerkosaan dan Perampokan, Pelaku Ditangkap Polisi
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Press Release Polres Mamuju Tengah pengungkapan kasus pemerkosaan dan perampokan seorang kurir perempuan di Mamuju Tengah.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang diketahui merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Desember 2025.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait pemerkosaan serta pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 473 Ayat (1) jo Pasal 479 Ayat (1) subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ancaman hukuman terhadap tersangka masing-masing maksimal 12 tahun penjara, 9 tahun penjara, serta khusus dalam UU TPKS dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya dalam menerima pesanan jasa dari orang yang tidak dikenal.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan,” ujar pihak kepolisian.
Polres Mamuju Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap aman dan kondusif. (*)
@ekspos.sulbar Keadilan di Mamuju TengahSeorang kurir perempuan menjadi korban tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan di wilayah Mamuju Tengah, Rabu (25/03/2026). Berdasarkan rilis resmi Polres Mamuju Tengah, peristiwa bermula saat pelaku memesan jasa antar kepada korban dengan dalih menjemput ibunya dari Desa Tapilina menuju Desa Tumbu. Namun, setibanya di lokasi kejadian, pelaku justru mengancam korban menggunakan sebilah badik. Dalam kondisi tertekan, korban dipaksa mengikuti perintah pelaku. Pelaku kemudian memaksa korban untuk duduk di atas karpet yang telah disiapkan sebelumnya. Dalam situasi terancam, korban dipaksa membuka pakaian, lalu pelaku melakukan tindakan pemerkosaan. Setelah itu, pelaku melarikan diri. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mamuju Tengah. Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Mamuju Tengah mendapat dukungan dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus, serta Polresta Mamuju. Hasilnya, tim gabungan berhasil menangkap tersangka berinisial DL di Jalan Poros Tapalang, tepatnya di sekitar Jembatan Bolong, saat pelaku berada di dalam mobil angkutan umum. Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang diketahui merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Desember 2025. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait pemerkosaan serta pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 473 Ayat (1) jo Pasal 479 Ayat (1) subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman terhadap tersangka masing-masing maksimal 12 tahun penjara, 9 tahun penjara, serta khusus dalam UU TPKS dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
♬ suara asli - Ekspos Sulbar - Ekspos Sulbar
- Penulis: Ekspos Sulbar
