Ancaman PHK Massal di Sulbar Jika UU HKPD Pasal 146 Diterapkan, Gubernur: Bisa ‘Shutdown’ Daerah
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Jum, 10 Apr 2026
- comment 0 komentar

Gubernur Sulbar, Suhardi Duka.
“Bahkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat harus melakukan penyesuaian anggaran hingga Rp220 miliar. Olehnya itu, kami mengusulkan relaksasi Pasal 146. Jika tidak ada relaksasi atau kebijakan dari pemerintah pusat, ini bisa menjadi bencana bagi daerah, bahkan berpotensi menyebabkan shutdown,” ujarnya.
Dari PKC PMII Sulbar, Reza, menyampaikan harapan atas situasi pelik yang dihadapi Pemprov Sulbar, agar tidak ada yang dikorbankan. Sehingga berharap pemerintah pusat bisa memberikan kebijakan atas situasi yang dialami semua daerah di Indonesia, sehingga tidak ada keputusan yang bisa merugikan masyarakat. Hal ini pun dijawab Gubernur Suhardi Duka, menjadi harapan bersama.
Sementara Perwakilan HMI MPO Mamuju, Aco Riswan menilai kebijakan pemerintah pusat saat ini justru menimbulkan kebingungan di daerah dan berdampak hingga ke lapisan masyarakat bawah. Ia menyampaikan bahwa langkah yang perlu segera dilakukan adalah mendorong pemerintah pusat untuk menunda penerapan kebijakan tersebut.
Selain itu, ia juga mengusulkan agar pemerintah pusat memberikan kebijakan tambahan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menertibkan berbagai jenis pajak yang ada guna memperkuat kondisi fiskal daerah.
Pertemuan tersebut diharapkan ada peran serta organisasi yang hadir agar melihat persoalan secara jernih yang dihadapi daerah saat ini, dan menghasilkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan yang lebih berpihak kepada daerah. (Rls)
- Penulis: Ekspos Sulbar
