Polresta Mamuju Amankan 5 Mobil Modifikasi Penimbun Solar
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Polisi juga mengamankan para pemilik kendaraan dan mengungkap adanya dugaan ancaman fisik terhadap petugas SPBU agar para pelaku bisa leluasa mendapatkan BBM dalam jumlah besar.
Di tempat terpisah, Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi mafia migas.
Fokus pengawasan tidak hanya pada BBM, tetapi juga komoditas subsidi lainnya seperti elpiji 3kg.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas agar distribusi migas tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” tegas Kombes Pol Ferdyan.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.
Para pelaku terancam jeratan Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda paling tinggi Rp60 miliar. (*)
- Penulis: Ekspos Sulbar
