Clearing House Biro Hukum Pastikan Kepastian Hukum Pembangunan Infrastruktur Jalan Sulbar
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month 30 menit yang lalu

Kedua, apabila ruas tersebut tetap berstatus sebagai jalan kabupaten/kota, maka pelaksanaan pembangunan oleh Pemerintah Provinsi harus terlebih dahulu dipastikan dasar kewenangan, mekanisme pelaksanaan, serta hubungan hukum dengan pemerintah kabupaten/kota, sehingga pembangunan tidak mengaburkan status dan kewenangan jalan.
Dengan demikian, forum Clearing House tidak semata-mata mencari alasan untuk menghentikan kegiatan, tetapi mencari solusi hukum yang memungkinkan pembangunan tetap dilaksanakan secara sah, tertib, dan akuntabel.
Selain aspek kewenangan jalan, Tim Clearing House juga mencermati konstruksi penganggaran pada Dinas PUPR. Untuk kegiatan yang dibahas, penganggaran diarahkan sebagai belanja yang akan diserahkan/non-belanja modal.
Hal tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam pembahasan karena hasil pembangunan tidak diarahkan untuk menjadi aset jalan Pemerintah Provinsi, melainkan untuk diserahkan kepada pihak yang memiliki kewenangan atas ruas jalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, forum menegaskan bahwa klasifikasi belanja dalam DPA tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi untuk menyelenggarakan jalan yang bukan kewenangannya.
Karena itu, aspek kewenangan tetap harus dipastikan terlebih dahulu dan kemudian diikuti dengan kejelasan mengenai mekanisme pelaksanaan, penyerahan hasil pekerjaan, pencatatan aset, serta tanggung jawab pengelolaan dan pemeliharaan.
Suhendra menegaskan bahwa keberadaan Clearing House merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk mencegah potensi persoalan hukum sejak tahap perencanaan dan sebelum proses pengadaan dilaksanakan.
“Prinsipnya, pembangunan harus jalan, tetapi hukumnya juga harus jelas. Kita tidak ingin persoalan kewenangan baru muncul setelah pekerjaan dilaksanakan. Karena itu, sejak awal kita cari solusi yang tepat, apakah melalui penataan status jalan atau melalui konstruksi pelaksanaan yang sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Suhendra.
Menurutnya, pendekatan tersebut penting untuk memastikan percepatan pembangunan tetap sejalan dengan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, efektivitas penggunaan APBD, serta tertib pengelolaan aset daerah.
Hasil pembahasan selanjutnya akan menjadi bahan dalam merumuskan rekomendasi terhadap masing-masing paket pekerjaan dengan mempertimbangkan status dan fungsi jalan, peranan ruas terhadap kepentingan provinsi, dasar kewenangan, urgensi pembangunan, konstruksi penganggaran, serta mekanisme penyerahan hasil pekerjaan.
Melalui forum Clearing House tersebut, Biro Hukum menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembangunan daerah agar berjalan efektif dan tepat sasaran, sekaligus memastikan setiap kebijakan dan pelaksanaan pembangunan memiliki landasan hukum yang kuat, dapat dipertanggungjawabkan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Barat.
Komitmen tersebut sejalan dengan visi Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka melalui Panca Daya, khususnya dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang semakin baik, pembangunan yang berkelanjutan, serta peningkatan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik. Dengan sinergi lintas sektor dan penguatan aspek hukum, pembangunan infrastruktur diharapkan semakin mendukung konektivitas antarwilayah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat. (rls)
- Penulis: Ekspos Sulbar

