Terkendala Aturan Tumpang Tindih, 39 Developer di Polman Belum Serahkan PSU Perumahan
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month 2 jam yang lalu

”Sejak beberapa tahun lalu kami sudah berniat menyerahkan, tetapi pembagian tugas dan fungsi di pemda belum siap. Regulasi juga sering terkendala karena aturan yang tumpang tindih, apalagi kalau kami mendapat bantuan dari pusat,” ujar Rahmat.
Rahmat menambahkan, dirinya sudah berupaya mendatangi Bagian Aset Pemkab Polman maupun Disrumkintan, tetapi pihak pemda saat itu belum siap menerima penyerahan aset tersebut.
Menanggapi rekomendasi BPK, Kepala Disrumkintan Polman, Andi Afandi Rahman, menyatakan Pemkab Polman akan memperkuat regulasi melalui Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tata cara penyerahan PSU dari pengembang.
”Kami sedang menyusun Perda terkait PSU perumahan dan sudah dibahas di DPRD. Kami menargetkan Perda ini selesai tahun depan,” kata Andi Afandi saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2026). (ali/*)
- Penulis: Ekspos Sulbar

