70 Reklame di Polman Belum Terdata Sepanjang 2025, Potensi Pajak Rp45 Juta Menguap
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month 5 jam yang lalu

Kepala Sub Seksi Reklame Bapenda Polman Nilawati.
Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Polman Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pajak reklame merupakan pajak atas penyelenggaraan reklame untuk tujuan komersial, termasuk memperkenalkan, mempromosikan maupun menarik perhatian masyarakat terhadap suatu produk atau kegiatan.
Pajak reklame menggunakan sistem official assessment, sehingga besaran pajak terutang ditetapkan oleh Bapenda melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Sementara Peraturan Bupati Polman Nomor 1 Tahun 2025 tentang pelaksanaan pajak daerah mengatur bahwa wajib pajak reklame wajib mendaftarkan diri dan/atau objek pajaknya. Selanjutnya, petugas melakukan penelitian lapangan sebelum data dimasukkan ke dalam basis data pajak reklame, kemudian diterbitkan SKPD.
Bapenda menganggarkan penerimaan pajak reklame tahun 2025 sebesar Rp 1,1 miliar, sementara realisasinya mencapai Rp 1.128.870.475 atau 102,62 persen.
Namun, hasil audit BPK menunjukkan bahwa di luar penerimaan tersebut masih terdapat objek reklame yang belum masuk dalam basis data perpajakan daerah.
Kepala Sub Bidang Reklame Bapenda Polman, Nilawati mengatakan telah menindaklanjuti temuan BPK tersebut, menurutnya, 70 wajib pajak reklame yang potensial yang belum dipungut pajaknya itu terdapat beberapa yang tidak bisa didata, seperti reklame kantor PT Bulog.
“Ada tiga reklame kantor Bulog yang kita tidak data dan pungut pajaknya, perhitungan nilai pajak itu bervariasi, tergantung klasifikasinya, misalnya reklamenya berada di lokasi strategis itu masuk klasifikasi A,” tuturnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 5 Oktober 2026. (ali)
- Penulis: Ekspos Sulbar

