Disetujui Delapan Fraksi, Bahtra Banong Jadi Ketua Panja RUU Pemilu
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month 1 jam yang lalu

Pimpinan DPR RI menyerahkan Palu Sidang kepada Ketua Panja Bahtra Banong terkait RUU tentang Pemilu.
Penetapan Bahtra Banong sebagai Ketua Panja disetujui secara sah berdasarkan Pasal 158 ayat (3) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib setelah meraih kesepakatan bulat dari seluruh anggota Panja yang hadir.
Dasco menegaskan, Komisi II DPR RI berkomitmen menjalankan amanat Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 secara optimal. Proses penyusunan RUU Pemilu pun diharapkan berlangsung inklusif dan partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Selanjutnya, pimpinan dan anggota Panja akan menjalankan amanat fungsi legislasi DPR RI untuk menghasilkan kerangka hukum pemilu yang responsif terhadap perkembangan dan kebutuhan demokrasi Indonesia,” pungkas Dasco. (*)
- Penulis: Ekspos Sulbar

