23 ASN Pasangkayu Diseret Dalam Sidang Kode Etik
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Sen, 19 Nov 2018
- comment 0 komentar

ekspossulbar.com,PASANGKAYU— Penegakan disiplin pegawai lingkup Pemkab Pasangkayu makin gencar dilakukan oleh tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Senin 19 November, sebanyak 23 orang ASN diseret dalam sidang kode etik.
Ke 23 ASN Pemkab Pasangkayu ini dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan kepegawaian. Seperti tidak masuk kerja dalam jangka waktu tertentu tanpa ada alasan yang jelas.
“ Indikasi pelanggaran mereka bervariasi ada yang ringan ada yang berat. Sanksinya nanti dilihat setelah mereka masing-masing disidang. Apakah ada hal-hal yang meringankan atau seperti apa” terang Ketua Baperjakat yang juga Sekkab Pasangkayu Firman.
- Penulis: Ekspos Sulbar
