Hukum  

Polresta Mamuju Bersama Polres Gowa Ungkap Peredaran Uang Palsu, 4 Pelaku Ditangkap di Mamuju

Polresta Mamuju mengamankan barang bukti uang palsu yang diedarkan di Mamuju.

EKSPOSSULBAR.CO.ID (MAMUJU) – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa, 17 Desember 2024.

Dalam pengembangan yang dilakukan Resmob Polresta Mamuju bersama Polres Gowa, Polda Sulawesi Selatan, empat orang terduga pelaku berhasil diamankan.

Penangkapan keempat terduga pelaku dari hasil pengembangan dari MB (35) merupakan pekerja staf honorer UIN yang sudah diamankan duluan. Sedangkan kelompok jaringan yang ada di Mamuju yakni TA (52) Pekerjaan ASN Pemprov Sulbar, IH (42) pekerjaan Wiraswasta, WY (32) pekerjaan wiraswasta, dan MMB (40) pekerjaan wiraswasta.

BACA JUGA:  Kadiv Propam Polri dan Bid Propam Polda Sulbar Salurkan Bantuan Sembako untuk Anak Yatim di Mamuju

Keempat pelaku yang diamankan di Mamuju diduga terlibat dalam pembuatan dan peredaran uang palsu senilai Rp20.000.000. Dari tangan para pelaku. Polisi berhasil menyita barang bukti uang palsu senilai Rp11.000.000 yang masih belum sempat diedarkan.

Kasus ini bermula dari pengungkapan praktik pembuatan dan peredaran uang palsu di sebuah kampus UIN yang terletak di wilayah hukum Polres Gowa. Berdasarkan hasil pengembangan kasus, Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju diminta untuk membantu menangkap pelaku yang beroperasi di wilayah Mamuju.

BACA JUGA:  Tanggapi Pandangan Fraksi, BPKPD Sulbar Kawal Penyusunan Ranperda APBD Perubahan 2025

Kapolresta Mamuju Kombes pol Iskandar menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang antara Polresta Mamuju dan Polres Gowa.