Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi » Pemerintah Sosialisasikan Peraturan Terbaru Devisa Hasil Ekspor SDA

Pemerintah Sosialisasikan Peraturan Terbaru Devisa Hasil Ekspor SDA

  • account_circle Chamar
  • calendar_month Ming, 2 Mar 2025
  • comment 0 komentar

Jakarta (ekspossulbar.co.id) – Sebagai langkah optimalisasi pemanfaatan SDA, pemerintah terus berupaya menjaga keberlanjutan pembangunan dan meningkatkan ketahanan ekonomi nasinonal.

Sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, pemanfaatan hasil SDA harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sehingga pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) diatur secara khusus untuk sektor-sektor strategis khususnya SDA.

Tercatat pada tahun 2024, nilai ekspor Indonesia pada neraca perdagangan menyentuh angka USD264,7 miliar, dimana sebesar 62,7% berasal dari SDA yang wajib melaporkan DHE-nya.

Untuk itu, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 sebagai Perubahan atas Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam sebagai langkah optimalisasi pengelolaan DHE SDA agar kian meningkat kontribusinya bagi perekonomian nasional.

“Jadi SDA ini perlu kita atur devisa hasil ekspornya, tujuannya untuk kita manfaatkan betul supaya mendorong perekonomian nasional kita karena dari sisi jumlahnya tadi 62,7% dari total eskpor nasional kita,” ungkap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2023, Jumat (28/2/2025) dikutip dari laman resmi Kemenko RI.

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Kemenko Perekonomian Ferry Irawan menjelaskan sejumlah perubahan yang tercantum dalam pokok-pokok Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025, diantaranya yakni persentase penempatan DHE diperbesar, jangka waktu penempatan diperpanjang, serta perluasan penggunaan DHE SDA selama masa retensi dalam rekening khusus (reksus) valas.

Untuk komoditas nonmigas wajib retensi 100% selama 12 bulan, sementara untuk migas tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 yakni 30% dalam 3 bulan retensinya.

  • Penulis: Chamar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dokumen LKPJ 2024 Pemprov Diterima DPRD Sulbar

    Dokumen LKPJ 2024 Pemprov Diterima DPRD Sulbar

    • calendar_month Ming, 30 Mar 2025
    • account_circle Chamar
    • visibility 35
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Wakil Ketua I DPRD Sulbar, Sitti Suraidah Suhardi menerima LKPJ 2024 yang diserahkan oleh Wakil Gubernur Sulbar, Salim S Mengga, Jumat 28 Maret 2025. Suraidah Suhardi menjelaskan Penyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2024 merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemda ke publik dan pemerintah pusat. “Dan hari ini, hari terakhir ngantor, pas mudik orang […]

  • Pajak Lunas, Sulbar Maju: BPKPD Gencarkan Sosialisasi dan Aksi Tempel Kendaraan di Lingkup Pemprov Sulbar

    Pajak Lunas, Sulbar Maju: BPKPD Gencarkan Sosialisasi dan Aksi Tempel Kendaraan di Lingkup Pemprov Sulbar

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 46
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU — Cuaca cerah pada Jumat pagi 17 Oktober 2025, usai pelaksanaan Upacara Hari Kesadaran Nasional menjadi momentum semangat bagi jajaran Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) untuk turun langsung ke lapangan melaksanakan aksi nyata bertajuk “Pajak Lunas, Sulbar Maju”. Seluruh ASN dan Non-ASN BPKPD Sulbar diterjunkan ke berbagai […]

  • 7,2 Persen Anak di Sulbar Alami Risiko Hipertensi, Diskes Dorong Gaya Hidup Sehat Sejak Dini

    7,2 Persen Anak di Sulbar Alami Risiko Hipertensi, Diskes Dorong Gaya Hidup Sehat Sejak Dini

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle Dhamar
    • visibility 28
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, Mamuju — Dinas Kesehatan (Diskes) Sulawesi Barat mengungkapkan hasil analisis terbaru yang menunjukkan sebanyak 7,2 Persen anak di bawah usia 18 tahun di Sulawesi Barat mengalami risiko hipertensi. Data tersebut dihimpun dari aplikasi ASIK PTM (Aplikasi Satu Sehat Indonesia Kemenkes) per 22 Oktober 2025. Dari total 6.433 anak yang diperiksa, sebanyak 4,9 persen berada […]

  • Perwakilan BI Sulbar Gelar Manakarra Fun Bike

    Perwakilan BI Sulbar Gelar Manakarra Fun Bike

    • calendar_month Ming, 24 Jul 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 23
    • 0Komentar

    MAMUJU, EKSPOSSULBAR.CO.ID – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulbar, bersama perbankan di Sulbar menggelar Manakarra Fun Bike 2022 di Mamuju, Sabtu 23 Juli 2022. Kegiatan ini dilaksanakan di Lapangan Ahmad Kirang, Mamuju, menjadi lokasi start dan finish Manakarra Fun Bike 2022. Ratusan peserta yang terdiri dari komunitas sepeda, perbankan dan masyarakat umum turut menyemarakkan salah […]

  • Sekkab Pasangkayu Tekankan Pendekatan Humanis Dalam Pelayanan

    Sekkab Pasangkayu Tekankan Pendekatan Humanis Dalam Pelayanan

    • calendar_month Rab, 6 Jan 2021
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 225
    • 0Komentar

    ekspossulbar.com,PASANGKAYU– Sekkab Pasangkayu Firman meminta semua jajaran birokrasi Pemkab Pasangkayu hingga ke tingkat kelurahan menggunakan pola pelayanan yang humanis dalam pelayanan. Penting kata dia, untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintahan, serta memperlancar pelaksanaan program kerja. ” Tanggalkan ego kita sebagai pejabat di birokrasi. Jangan terkesan justeru kita yang dilayani. Jika ada masalah gunakan pola penyelesaian […]

  • Produk Pesantren dan UMKM Jawa Barat Dipamerkan di Mandalika, Sejumlah produk ludes terjual

    Produk Pesantren dan UMKM Jawa Barat Dipamerkan di Mandalika, Sejumlah produk ludes terjual

    • calendar_month Jum, 18 Mar 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 156
    • 0Komentar

    KABUPATEN LOMBOK TENGAH — Produk pesantren dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Jawa Barat dipamerkan pada “Mandalika Experience Expo 2022” dalam Event Grand Prix Moto GP Mandalika di Parkir Timur, Sirkuit Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, tanggal 18-20 Maret 2022.   Pada Pameran yang dibuka oleh Staf Ahli Gubernur NTB Sukmawijaya, Jumat […]

expand_less