EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) meminta Dinas Kehutanan Sulbar untuk mempertegas pemetaan kawasan hutan serta memperkuat sosialisasi peraturan daerah (Perda) terkait pengelolaan lahan dan komoditas.
Permintaan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Sulbar, Dra. Jumiati Mahmud, dalam rapat sinkronisasi program organisasi perangkat daerah (OPD) dengan visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka–Salim S. Mengga, Rabu (11/6/2025).
“Kami berharap Dinas Kehutanan memperjelas batas-batas kawasan hutan, termasuk membedakan mana yang termasuk hutan lindung dan mana yang sudah lama dikelola masyarakat,” ujar Jumiati.
Ia menilai, kawasan hutan lindung yang telah dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat seharusnya tidak lagi dikategorikan sebagai hutan lindung. “Masyarakat bisa memanfaatkan lahan itu secara legal untuk kebutuhan ekonomi, tanpa takut terkena sanksi hukum,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi II DPRD Sulbar, Syarifuddin. Ia menyoroti kurangnya sosialisasi Perda, yang menyebabkan masyarakat salah dalam mengembangkan komoditas, seperti kasus penanaman kelapa sawit di Polewali Mandar (Polman).
“Perda sudah melarang penanaman sawit di wilayah tertentu karena kondisi geografisnya tidak sesuai. Tapi masyarakat tetap menanam karena kurangnya informasi. Ini bisa berdampak serius, seperti kekeringan,” jelas Syarifuddin.
Ia menegaskan, dua hal menjadi fokus dalam rapat tersebut: pemetaan kawasan hutan harus diperjelas, dan sosialisasi perda harus lebih dimaksimalkan. (*)