Mahasiswa di Mamuju Ditangkap karena Diduga Aniaya Perempuan akibat Cemburu

Ilustrasi penganiayaan. --net--

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Tim Resmob Polresta Mamuju menangkap seorang mahasiswa berinisial MAA (25) atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Sri.

MAA ditangkap di kamar kosnya di wilayah Kota Mamuju pada Senin (28/7/2025), setelah polisi menerima laporan sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B / 201 / VII / 2025 / SPKT Resta Mamuju.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung.

BACA JUGA:  Pemkesra Sulbar Gelar Rakor Penyusunan Laporan dan Penetapan Target Penerapan Standar Pelayanan Minimal

“Benar, tersangka berinisial MAA sudah diamankan oleh Tim Resmob. Ia diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap korban Sri dengan motif kecemburuan. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.