Hukum  

Mediasi Sengketa Tanah di Desa Campaloga Berakhir Damai Berkat Inisiatif Kapolsek Tommo

EKSPOSSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Sengketa tanah antara warga Dusun Batu Ukir dan Dusun Salo Manuk, Desa Campaloga, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, yang sebelumnya nyaris berujung bentrok, berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi pada Selasa (29/7).

Mediasi ini diinisiasi dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tommo, IPTU H. Rustam Cega, didampingi Kepala Desa Campaloga, Muh. Nawir.

Ketegangan dipicu oleh klaim atas puluhan hektare lahan kebun. Namun, melalui forum musyawarah yang difasilitasi kepolisian dan pemerintah desa, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan.

BACA JUGA:  Tiga Nama Lolos Seleksi Calon Sekda Sulbar, Tujuh Ikuti Asesmen, Dua Gugur di Tahap Awal

Hasil mediasi menetapkan bahwa lahan sengketa dikembalikan kepada warga Dusun Batu Ukir sebagai pemilik awal. Sementara tanaman seperti kopi, durian, dan kakao yang telah ditebang oleh warga Dusun Salo Manuk tidak akan dipermasalahkan lebih lanjut, dan tidak ada tuntutan ganti rugi.

Sebagai tindak lanjut, Kepala Desa Campaloga akan menerbitkan surat sporadik baru atas nama pemilik sah dari Dusun Batu Ukir guna mencegah konflik serupa di kemudian hari.