EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Dalam rangka menuntaskan persoalan aset tanah Polda Sulawesi Barat (Sulbar) yang terselesaikan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Sulbar menggelar rapat koordinasi di ruang rapat kantor Dinas Perkim Sulbar, Rabu 13 Agustus 2025.
Fokus rapat kali ini adalah membahas secara mendalam kelanjutan Surat Keputusan (SK) dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tahun 2016 yang hingga saat ini masih memerlukan tindak lanjut penyelesaian.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perkim Sulbar, Maddarezki Salatin, bersama jajaran tim teknis dari kedua instansi. Melalui forum ini, kedua pihak sepakat menyusun langkah-langkah strategis dan timeline penyelesaian, sehingga persoalan yang telah berlangsung hampir satu dekade ini dapat dituntaskan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum, sesuai dengan arahan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga.
Hadir langsung dalam rapat, Kepala Bidang Barang Milik Daerah BPKPD Sulbar, A. Bisry M. Noor, yang menegaskan komitmen pihaknya untuk menuntaskan permasalahan aset ini demi terciptanya tertib administrasi dan kepastian hukum atas barang milik daerah.