Sulbar Dapat Kuota 5.250 Unit BSPS 2026, Pemkab Diminta Percepat Verifikasi Calon Penerima Manfaat
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Ming, 12 Jul 2026
- comment 0 komentar

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Perhubungan (Disperkimtanhub) Provinsi Sulawesi Barat menghadiri rapat koordinasi percepatan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026, secara virtual pada Jum’at, 10 Juli 2026.
Rapat dipimpin Menteri Dalam Negeri didampingi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI.
Pada tingkat Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, rapat tersebut diikuti oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat Junda Maulana, bersama Kepala Disperkimtanhub Maddareski Salatin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Surya Yuliawan Sarifuddin, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kain Lotong Sembe.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa pada 15 Juli 2026, Kementerian Dalam Negeri akan kembali mengirimkan data calon penerima BSPS untuk dilakukan verifikasi dan validasi ulang sesuai kuota yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah diberikan waktu selama satu bulan untuk menyelesaikan proses tersebut, sehingga seluruh data harus telah siap ditindaklanjuti paling lambat 15 Agustus 2026.
Karena itu, dukungan penuh pemerintah kabupaten sangat diharapkan demi kelancaran pelaksanaan Program BSPS. Adapun sasaran penerima bantuan merupakan masyarakat yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4.
Pemerintah telah menetapkan kuota nasional Program BSPS atau bedah rumah sebanyak 400.000 unit pada Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, Provinsi Sulawesi Barat memperoleh alokasi sebanyak 5.250 unit rumah yang akan didistribusikan ke seluruh kabupaten berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data.
Kepala Disperkimtanhub Provinsi Sulawesi Barat, Maddareski Salatin, mengatakan bahwa sesuai arahan Menteri PKP, alokasi BSPS di Sulawesi Barat telah dirinci untuk masing-masing kabupaten dan selanjutnya harus segera diverifikasi terhadap calon penerima manfaat.
- Penulis: Ekspos Sulbar
